Jumat, 19 September 2014

ibadah mahdlah dan ghairu mahdlah



IBADAH MAHDHAH dan GHAIRU MAHDHAH

Makalah
Disusun guna memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Fiqih
Dosen Pengampu : Lutfiyah, M.SI
Disusun oleh :

                Arifatul Rahmawati                           ( 123911013 )
Novi Noviantika                                 ( 123911014 )
Siti Khoirunnisa                                 ( 123911015 )

FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2013
I.                PENDAHULUAN
Kita tidak boleh menilai seseorang hanya dari satu sisi saja. Apalagi mengenai amalan yang sedang mereka lakukan. Kita dilarang dengan  mudah mengatakan seseorang melakukan suatu bidáh, karena belum tentu kita bisa lebih baik dari orang tersebut, serta yang mengetahui niat kita dalam beribadah hanyalah Allah dan diri kita sendiri.
Pada dasarnya semua  kegiatan yang kita lakukan bisa bernilai ibadah, asal dengan niat yang benar.
Pada kesempatan kali ini kami selaku pemakalah akan membahas tentang pengertian ibadah mahdzah dan ghairu mahdzah beserta contohnya.

II.              RUMUSAN MASALAH
A.    Apa pengertian Ibadah Mahdzah dan Ghairu Mahdzah ?
B.    Apa contoh dari Ibadah Mahdzah dan Ghairu Mahdzah ?

III.           PEMBAHASAN
A.      Pengertian Ibadah Mahdzah dan Ghairu Mahdzah

Secara etimologi, Ibadah berasal dari kata ‘abada ( mengabdi ), sedangkan kata ‘ abd berarti hamba atau pelayan.[1]
Adapun secara terminologis, menurut ulama fikih, ibadah yaitu mengerjakan sesuatu untuk mencapai keridlaan Allah dan mengharap pahalanya di akherat.[2]
Menurut Kamus besar bahasa Indonesia, ibadah adalah[n] perbuatan untuk menyatakan bakti kpd Allah, yg didasari ketaatan mengerjakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya; ibadat[3]
Unsur pokok dalam ibadah :
1.           Adanya perbuatan.
2.           Perbuatan tersebut dilakukan oleh orang islam yang mukallaf.
3.           Maksud dikerjakannya perbuatan itu adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah.
4.           Sebagai realisasi dari adanya iman kepada Allah.
Dengan demikian, perbuatan yang tidak disertai dengan keimanan, umpamanya dikerjakan oleh orang kafir, sekalipun perbuatan itu dipandang baik secara kassat mata, adalah tidak dinilai sebagai ibadah, sebagaimana dinyatakan oleh Allah dalam surat an Nur 39 yang berbunyi :
وَالَّذِيْنَ كَفَرُوْا اَعْمَالُهُمْ كَسَرَابٍ بِقِيْعَةٍ يَحْسَبُهُ الظَّمْآنُ مآءً. حَتَّي اِذَاجَاءَهُ لَمْ يَجِدْهُ شَيْئًا وَوَجَدَ الّلهُ عِنْدَهُ فَوَفَّهُ حِسَابَهُ وَالّلّهُ شَرِيْعُ الْحسَابِ ( النور : 39 )
‘’ Dan orang orang kafir amal amal mereka adalah laksana fatamorgana di tanah yang datar, yang disangka air oleh orang – orang yang dahaga, tetapi bila didatanginya, dia tidak mendapati sesuatu apapun. Dan didapatinya ( ketetapan ) Allah disisinya, lalu Allah memberikan kepadanya perhitungan amal – amal dengan cukup dan Allah adalah sangat cepat perhitungannya,”

Begitu juga perbuatan yang dikerjakan oleh orang muslim yang sudah barang tentu didasari dengan keimanan, akan tetapi tidak untuk sarana mendekatkan diri kepada Allah, bahkan melupakan Nya, maka tidak dinamakan ibadah. [4]
Secara global, ibadah dibagi menjadi dua yaitu ibadah mahdhah
 ( khusus ) dan ibadah ghairu mahdhah ( umum ). Ibadah mahdhah atau ibadah khusus ialah ibadah yang apa saja yang telah ditetpkan Allah akan tingkat, tata cara dan perincian-perinciannya atau  ibadah yang murni berhubungan secara langsung dengan Allah. Sedangkan ibadah ghairu mahdhah adalah ibadah yang bukan murni berhubungan secara langsung dengan Allah, dan ibadah ini condong kepada muámalah.[5]
Sebagaimana diketahui bahwa manusia makhluk Tuhan yang mempunyai dua dimensi ( bidimensional ). Ia terdiri dari dua bagian, jasmani dan ruhani. Mereka harus selalu mengadakan hubungan dua arah, komunikasi vertikal ( ‘ibadah ), dan komunikasi horisontal ( mu’amalah ) dengan sesama manusia dan dengan alam sekitarnya. [6]

B.  Contoh Ibadah Mahdzah dan Ghairu Mahdzah
Adapun pokok pokok ibadah adalah tercantum dalam arkanul al islam ( rukun islam ). Barikut yang tergolong dalam ibadah mahdzah antara lain : wudlu, shalat, zakat, haji. Dalam agama islam, shalat menempati kedudukan yang tak dapat ditandingi oleh ibadah manapun. Ia merupakan tiang agama dimana ia tidak dapat tegak kecuali dengan itu. Seperti sabda Rasulullah SAW:
رَأْسُ الأَمرِ الإسلامُ , وَعَمُودُهُ الًّصّلاَةُ , وَذِروَةُ سَنَامِهِ الجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ الّلهِ
Artinya :  pokok urusan ialah islam, sedang tiangnya ialah shalat, dan puncaknya adalah berjuang di jalan Allah[7]

Bagi orang yang meninggalkan shalat secara menyangkal dan menantang adalah kafir dan keluar dari agama islam dengan ijma’ kaum muslimin. Adapun orang yang meninggalkannya sedang ia masih beriman dan menyakini keharusannya, hanya ditinggalkan karena lalai atau alpa, bukan karena sesuatu halangan yang diakui oleh syara’, maka ia  dinyatakan kafir. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :

قَالَ رَسُوْلُ الّلهِ صَلَّى الَّلهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اَلْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَلاَةُ , فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ ( رواه احمد واصحاب السنن )

“ Telah bersabda Rasulullah SAW : “ janji yang terikat erat antara kami dengan mereka ialah shalat. Maka barang siapa yang meninggalkannya, berarti ia telah kafir. [8]

Kegiatan yang tergolong dalam ibadah ghairu mahdzah, diantaranya : sedekah, belajar, mengajar, dzikir dan lain sebagainya. Sedekah memiliki arti tindakan yang benar atau dapat pula diartikan sebagai pemberian yang disunnahkan, sedangkan menurut terminologi yaitu : sebagai sebuah pemberian sseorang secara ikhlas kepada orang yang berhak menerima yang diiringi juga oleh pahala dari Allah.[9] Contohnya : memberikan sejumlah uang, beras, atau benda – benda lain yang bermanfaat kepada orang lain yang membutuhkan.[10]
Niat diperlukan dalam segala aktifitas amal bukan hanya ibadah saja. Segala kegiatan sehari – hari yang mubah jika dengan niat yang baik akan bernilai  ibadah . contohnya : makan minum dengan niat baik agar sehat dan kuat untuk beribadah kepada Allah, bekerja mencari nafkah karena melaksanakan kewajiban dari Allah.[11]


IV.     PENUTUP
Demikian makalah yang bisa kami susun. Kami menyadari penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kata “ sempurna “. Untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi perbaikan penyusunan makalah yang baik. Semoga makalah ini  bermanfaat. Amin























DAFTAR PUSTAKA


Haris, Abdul, Al Hadits, ( Jakarta : Departemen Agama RI, 2009 ), hlm 3 – 4
Harun, Nasrun, Fiqh Muamalah, ( Jakarta : Gaya Media Pertama, 2007 ). hlm.88
 Jumantoro, Totok  , Kamus Ilmu Ushul Fikih, ( Jakarta : Amzah, 2009 ),
hlm. 97
Rahman, Abdul Ghazaly, Fiqh Muamalat, ( Jakarta : Kencana, 2010 ), hlm. 149
Sabiq, Sayyid, Fikih Sunnah 1, ( Bandung : PT Al Maarif, 1973 ), hlm. 205
Syukur, Amin, Pengantar Studi Islam, ( Semarang : Pustaka Nuun , 2010), hlm. 88
Syukur, Amin, Pengantar Studi Islam, ( Semarang : Duta Grafik dan Yayasan Studi Iqra , 1993 ), hlm. 83



[1] Drs. Totok Jumantoro M.A, Kamus Ilmu Ushul Fikih, ( Jakarta : Amzah, 2009 ), hlm. 97
[2] Drs. H.M. Amin Syukur, M.A, Pengantar Studi Islam, ( Semarang : Duta Grafik dan Yayasan Studi Iqra , 1993 ), hlm. 82
[4] Drs. H.M. Amin Syukur, M.A, Pengantar Studi Islam, ( Semarang : Duta Grafik dan Yayasan Studi Iqra , 1993 ), hlm. 83
[5]   Drs. H.M. Amin Syukur, M.A, Pengantar Studi Islam, ( Semarang : Pustaka Nuun , 2010), hlm. 88
[6] Drs. H.M. Amin Syukur, M.A, Pengantar Studi Islam, ( Semarang : Pustaka Nuun , 2010), hlm. 123
[7] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 1, ( Bandung : PT Almaarif, 1973 ), hlm. 205
[8] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 1, ( Bandung : PT Almaarif, 1973 ), hlm. 212
[9] Nasrun Harun, Fiqh Muamalah, ( Jakarta : Gaya Media Pertama, 2007 ). hlm.88
[10] Abdul Rahman Ghazaly, Fiqh Muamalat, ( Jakarta : Kencana, 2010 ), hlm. 149
[11] Abdul Haris dan Majid Khan, Al Hadits, ( Jakarta : Departemen Agama RI, 2009 ), hlm. 3 - 4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar