IBADAH MAHDHAH dan GHAIRU MAHDHAH
Makalah
Disusun guna memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Fiqih
Dosen Pengampu : Lutfiyah, M.SI
Disusun oleh :
Arifatul Rahmawati ( 123911013 )
Novi Noviantika (
123911014 )
Siti Khoirunnisa (
123911015 )
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2013
I.
PENDAHULUAN
Kita tidak boleh menilai seseorang hanya dari satu sisi saja.
Apalagi mengenai amalan yang sedang mereka lakukan. Kita dilarang dengan mudah mengatakan seseorang melakukan suatu
bidáh, karena belum tentu kita bisa lebih baik dari orang tersebut, serta yang
mengetahui niat kita dalam beribadah hanyalah Allah dan diri kita sendiri.
Pada dasarnya semua kegiatan
yang kita lakukan bisa bernilai ibadah, asal dengan niat yang benar.
Pada
kesempatan kali ini kami selaku pemakalah akan membahas tentang pengertian
ibadah mahdzah dan ghairu mahdzah beserta contohnya.
II.
RUMUSAN MASALAH
A.
Apa pengertian Ibadah Mahdzah dan Ghairu Mahdzah ?
B.
Apa contoh dari Ibadah Mahdzah dan Ghairu Mahdzah ?
III.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Ibadah Mahdzah dan Ghairu Mahdzah
Secara
etimologi, Ibadah berasal dari kata ‘abada ( mengabdi ), sedangkan kata
‘ abd berarti hamba atau pelayan.[1]
Adapun
secara terminologis, menurut ulama fikih, ibadah yaitu mengerjakan sesuatu
untuk mencapai keridlaan Allah dan mengharap pahalanya di akherat.[2]
Menurut
Kamus besar bahasa Indonesia, ibadah adalah[n] perbuatan untuk menyatakan bakti
kpd Allah, yg didasari ketaatan mengerjakan perintah-Nya dan menjauhi
larangan-Nya; ibadat[3]
Unsur pokok dalam ibadah :
1.
Adanya perbuatan.
2.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh orang islam yang mukallaf.
3.
Maksud dikerjakannya perbuatan itu adalah untuk mendekatkan diri
kepada Allah.
4.
Sebagai realisasi dari adanya iman kepada Allah.
Dengan
demikian, perbuatan yang tidak disertai dengan keimanan, umpamanya dikerjakan
oleh orang kafir, sekalipun perbuatan itu dipandang baik secara kassat mata,
adalah tidak dinilai sebagai ibadah, sebagaimana dinyatakan oleh Allah dalam
surat an Nur 39 yang berbunyi :
وَالَّذِيْنَ
كَفَرُوْا اَعْمَالُهُمْ كَسَرَابٍ بِقِيْعَةٍ يَحْسَبُهُ الظَّمْآنُ مآءً. حَتَّي اِذَاجَاءَهُ لَمْ يَجِدْهُ شَيْئًا وَوَجَدَ
الّلهُ عِنْدَهُ فَوَفَّهُ حِسَابَهُ وَالّلّهُ شَرِيْعُ الْحسَابِ ( النور : 39 )
‘’
Dan orang orang kafir amal amal mereka adalah laksana fatamorgana di tanah yang
datar, yang disangka air oleh orang – orang yang dahaga, tetapi bila
didatanginya, dia tidak mendapati sesuatu apapun. Dan didapatinya ( ketetapan )
Allah disisinya, lalu Allah memberikan kepadanya perhitungan amal – amal dengan
cukup dan Allah adalah sangat cepat perhitungannya,”
Begitu
juga perbuatan yang dikerjakan oleh orang muslim yang sudah barang tentu
didasari dengan keimanan, akan tetapi tidak untuk sarana mendekatkan diri
kepada Allah, bahkan melupakan Nya, maka tidak dinamakan ibadah. [4]
Secara
global, ibadah dibagi menjadi dua yaitu ibadah mahdhah
( khusus ) dan ibadah ghairu mahdhah ( umum ).
Ibadah mahdhah atau ibadah khusus ialah ibadah yang apa saja yang telah
ditetpkan Allah akan tingkat, tata cara dan perincian-perinciannya atau ibadah yang murni berhubungan secara langsung
dengan Allah. Sedangkan ibadah ghairu mahdhah adalah ibadah yang bukan murni
berhubungan secara langsung dengan Allah, dan ibadah ini condong kepada muámalah.[5]
Sebagaimana diketahui bahwa manusia makhluk Tuhan yang mempunyai dua
dimensi ( bidimensional ). Ia terdiri dari dua bagian, jasmani dan ruhani.
Mereka harus selalu mengadakan hubungan dua arah, komunikasi vertikal (
‘ibadah ), dan komunikasi horisontal ( mu’amalah ) dengan sesama
manusia dan dengan alam sekitarnya. [6]
B.
Contoh Ibadah Mahdzah dan Ghairu Mahdzah
Adapun
pokok pokok ibadah adalah tercantum dalam arkanul al islam ( rukun islam ).
Barikut yang tergolong dalam ibadah mahdzah antara lain : wudlu, shalat, zakat,
haji. Dalam agama islam, shalat menempati kedudukan yang tak dapat ditandingi
oleh ibadah manapun. Ia merupakan tiang agama dimana ia tidak dapat tegak
kecuali dengan itu. Seperti sabda Rasulullah SAW:
رَأْسُ
الأَمرِ الإسلامُ , وَعَمُودُهُ الًّصّلاَةُ , وَذِروَةُ سَنَامِهِ الجِهَادُ فِيْ
سَبِيْلِ الّلهِ
Artinya
: pokok urusan ialah islam, sedang
tiangnya ialah shalat, dan puncaknya adalah berjuang di jalan Allah[7]
Bagi
orang yang meninggalkan shalat secara menyangkal dan menantang adalah kafir dan
keluar dari agama islam dengan ijma’ kaum muslimin. Adapun orang yang
meninggalkannya sedang ia masih beriman dan menyakini keharusannya, hanya
ditinggalkan karena lalai atau alpa, bukan karena sesuatu halangan yang diakui
oleh syara’, maka ia dinyatakan kafir.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
قَالَ رَسُوْلُ الّلهِ صَلَّى الَّلهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :
اَلْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَلاَةُ , فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ
كَفَرَ ( رواه احمد واصحاب السنن )
“ Telah
bersabda Rasulullah SAW : “ janji yang terikat erat antara kami dengan mereka
ialah shalat. Maka barang siapa yang meninggalkannya, berarti ia telah kafir. [8]
Kegiatan
yang tergolong dalam ibadah ghairu mahdzah, diantaranya : sedekah, belajar,
mengajar, dzikir dan lain sebagainya. Sedekah memiliki arti tindakan yang benar
atau dapat pula diartikan sebagai pemberian yang disunnahkan, sedangkan menurut
terminologi yaitu : sebagai sebuah pemberian sseorang secara ikhlas kepada
orang yang berhak menerima yang diiringi juga oleh pahala dari Allah.[9]
Contohnya : memberikan sejumlah uang, beras, atau benda – benda lain yang
bermanfaat kepada orang lain yang membutuhkan.[10]
Niat
diperlukan dalam segala aktifitas amal bukan hanya ibadah saja. Segala kegiatan
sehari – hari yang mubah jika dengan niat yang baik akan bernilai ibadah . contohnya : makan minum dengan niat
baik agar sehat dan kuat untuk beribadah kepada Allah, bekerja mencari nafkah
karena melaksanakan kewajiban dari Allah.[11]
IV.
PENUTUP
Demikian
makalah yang bisa kami susun. Kami menyadari penyusunan makalah ini masih
banyak kekurangan dan jauh dari kata “ sempurna “. Untuk itu kritik dan saran
yang membangun sangat kami harapkan demi perbaikan penyusunan makalah yang
baik. Semoga makalah ini bermanfaat.
Amin
DAFTAR PUSTAKA
Haris, Abdul, Al
Hadits, ( Jakarta : Departemen Agama RI, 2009 ), hlm 3 – 4
Harun, Nasrun, Fiqh
Muamalah, ( Jakarta : Gaya Media Pertama, 2007 ). hlm.88
Jumantoro, Totok , Kamus Ilmu Ushul Fikih, ( Jakarta :
Amzah, 2009 ),
hlm. 97
Rahman,
Abdul Ghazaly, Fiqh Muamalat, ( Jakarta : Kencana, 2010 ), hlm. 149
Sabiq,
Sayyid, Fikih Sunnah 1, ( Bandung : PT Al Maarif, 1973 ), hlm. 205
Syukur,
Amin, Pengantar Studi Islam, ( Semarang : Pustaka Nuun , 2010), hlm. 88
Syukur,
Amin, Pengantar Studi Islam, ( Semarang : Duta Grafik dan Yayasan Studi
Iqra , 1993 ), hlm. 83
http://kamusbahasaindonesia.org/ibadah#ixzz2NmEQRVSd, Ahad, 17 maret 2013, jam 13.45
[1]
Drs. Totok Jumantoro M.A, Kamus Ilmu Ushul Fikih, ( Jakarta : Amzah,
2009 ), hlm. 97
[2]
Drs. H.M. Amin Syukur, M.A, Pengantar Studi Islam, ( Semarang : Duta
Grafik dan Yayasan Studi Iqra , 1993 ), hlm. 82
[4]
Drs. H.M. Amin Syukur, M.A, Pengantar Studi Islam, ( Semarang : Duta
Grafik dan Yayasan Studi Iqra , 1993 ), hlm. 83
[5] Drs. H.M. Amin Syukur, M.A, Pengantar
Studi Islam, ( Semarang : Pustaka Nuun , 2010), hlm. 88
[6] Drs.
H.M. Amin Syukur, M.A, Pengantar Studi Islam, ( Semarang : Pustaka Nuun
, 2010), hlm. 123
[7] Sayyid
Sabiq, Fikih Sunnah 1, ( Bandung : PT Almaarif, 1973 ), hlm. 205
[8]
Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 1, ( Bandung : PT Almaarif, 1973 ), hlm. 212
[9]
Nasrun Harun, Fiqh Muamalah, ( Jakarta : Gaya Media Pertama, 2007 ). hlm.88
[10]
Abdul Rahman Ghazaly, Fiqh Muamalat, ( Jakarta : Kencana, 2010 ), hlm. 149
[11]
Abdul Haris dan Majid Khan, Al Hadits, ( Jakarta : Departemen Agama RI,
2009 ), hlm. 3 - 4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar